Salah satu persyaratan utama dalam pendaftaran CPNS adalah ijasah. Sedangkan Surat Keterangan Lulus (SKL) atau ijasah sementara yang dikeluarkan oleh sekkolah atau perguruan tinggi tidak bisa digunakan dalam pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian PANRB, Herman Suryatman, menegaskan, bagi pelamar yang belum memiliki ijasah sudah pasti akan ditolak atau tidak lulus seleksi administrasi.
“Hal itu sudah berlaku selama ini, yaitu harus menggunakan ijazah asli yang sudah terbukti keabsahannya,” kata Herman di kantornya, Rabu (3/9).
Menurut Herman, selama ini banyak pertanyaan persyaratan ijazah tersebut. Banyak calon pelamar yang baru saja lulus atau wisuda, tetapi ijazahnya belum keluar sampai saat habisnya waktu pendaftaran.
Kenyataan itu, katanya, harus dimaklumi semua pihak, apalagi para sarjana yang sudah mengantongi ijazah pun sangat banyak.
“Yang belum punya ijasah, mungkin giliran tahun depan,” katanya.
Selain ijazah, tidak sedikit juga pertanyaan menyangkut TOEFL yang menjadi persyaratan. Menanggapi hal itu, Herman menegaskan bahwa persyaratan TOEFL merupakan persyaratan tambahan, sesuai dengan standar yang diperlukan masing-masing instansi.
“Bisa jadi, skor minimal TOEFL yang diminta Kementerian PANRB berbeda dengan Kementerian lain,” katanya.
Batal
Panselnas mengingatkan peserta tes CPNS tahun 2014 hanya dapat memilih satu instansi, dan boleh memilih maksimal tiga jabatan pada instansi yang sama. Kalau ada peserta yang melanggar ketentuan jumlah instansi, misalnya mendaftarkan di beberapa instansi, Panselnas akan membatalkan kelulusannya pada semua instansi yang dilamarnya.
Herman Suryatman, mengatakan, peserta yang memaksakan diri seperti itu masuk ke kategori tidak jujur. Padahal CPNS disiapkan untuk menjadi aparatur yang jujur, sehingga sejak proses perekrutannya dimulai, peserta juga harus bertindak jujur.
Karena itu Herman mengajak semua pihak, khususnya generasi muda untuk mempersiapkan diri agar bisa menjadi CPNS yang bersih, profesional, dan melayani. “Jangan sampai terindikasi tidak jujur apalagi yang berdampak merugikan bagi masyarakat,” katanya.
Dia menambahkan, apabila terindikasi ada ketidakjujuran, bukan saja pembatalan yang akan terjadi, tetapi kasus itu bisa masuk ke ranah hukum karena merupakan tindak pidana pemalsuan, sehingga akan ditangani oleh aparat penegak hukum, sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dalam seleksi CPNS tahun 2014 ini, pendaftaran dilakukan secara single entry, sehingga setiap pelamar CPNS hanya melalui satu pintu, yakni panselnas.menpan.go.id. Selain itu, pelamar harus menggunakan nomor induk kependudukan (NIK), yang satu sama lain tidak ada yang sama. “Dengan cara itu, dipastikan seorang pelamar hanya bisa mendaftar di satu instansi. Kalau memaksakan diri mendaftarkan di dua instansi atau lebih, otomatis akan terdeteksi oleh sistem yang telah dibangun Panselnas,” imbuh Herman.
Salah satu alasan pelamar hanya boleh melamar di satu instansi, karena tahun lalu banyak pelamar yang diterima di lebih dari satu instansi. Tahun lalu, mereka masih boleh memilih instansi yang disukainya, namun hal itu berakibat banyak formasi yang kosong karena ditinggal. Kejadian itu juga menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pelamar lain. (Sumber : http://kebumenkab.go.id/index.php/public/news/detail/2630)